Jumat, 25 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI

Menurut kelompok kami dalam mendirikan koperasi harus berlandaskan hukum dan di jalankan sesuai dengan uu perkoperasian yang telah di buat, koperasi sangat membantu khususnya untuk kalangan ekonomi yang menengah kebawah tetapi pada kenyataannya dan di era globalisasi saat ini sudah  banyak koperasi yang berjalan tidak sesuai oleh undang undang yang berlaku , dan juga ada beberapa koperasi saat ini yang berujung merugikan para anggotanya  (penipuan). Dalam koperasi juga terdapat  hibah, hibah merupakan pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha, yang sangat membantu untuk masyarakat yang menengah kebawah apabila di bandingkan dengan hibah yang berada di bank.
Pada bab 2 pasal 6 ayat 3 anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi apabila pada kenyataannya benar benar terjadi itu menimbulkan sifat solidaritas yang tinggi antar anggota dan juga menjungjung tinggi rasa simpati terhadap pemimpin. Untuk bab 4 pasal 7 tentang koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi, itu sangat baik dan saran dari kelompok kami  sebaiknya ditingkatkan lagi agar lebih meningkatkan tali silahturami antar anggotanya.
Pada Bab 5 Pasal 26 ayat 3 Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu, jadi semua kalangan masyarakat bisa masuk menjadi anggota koperasi asalkan mereka bisa mempertanggung jawabkan keanggotaan mereka di koperasi.
Pada Bab 6 bagian kedua Pasal 35 Berisi tentang : Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi pada kenyataannya sebagian dari keanggotaan Koperasi masih mengambil keputusan sendiri tanpa bermusyawarah dulu dengan anggota koperasi lainnya.
Pada Bab 6 Bagian keempat Pasal 57 mengenai Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar,  Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Menurut Kelompok kami susunan dan pembagian tugas itu harus sesuai dengan kemampuan yang dimiliki setiap anggota koperasi. Dan Juga masalah Gaji dalam keanggotaan jangan sampai membuat kinerja kita menjadi menurun, karena gaji bukanlah prioritas utama dalam koperasi.
Kalo menurut kelompok kami pada kenyataannya di era globalisasi saat ini yang sudah maju, dalam jumlah peminat untuk bergabung atau mendirikan suatu koperasi semakin berkurang dan sudah cukup banyak terjadi penyimpangan yang sudah tidak sesuai dengan prosedur uu koperasi, seperti halnya yang terjadi dalam uu koperasi bab ix pasal 82 tentang Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota. Mungkin sebagian besar koperasi masih mengikuti pasal tersebut tetapi ada beberapa koperasi yang pada nyatanya hanya memikirkan kepentingan pendiri atau bahkan dirinnya sendiri bukan untuk kepentingan ekonomi para anggotanya seperti halnya koperasi langit biru.
Seperti halnya yang terdapat pada UU koperasi bab x pasal 93 yang berisi tentang Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Menurut saya prinsip tersebut sangat tepat dalam usaha memajukan perkoperasian yang ada di Indonesia, baik berhati – hati terdahap anggotanya atau pun terhadap koperasinya itu sendiri karna di era globalisasi saat ini semakin maraknya kasus penipuan dan saran saya apabila ingin mendaftar kan sebagai anggota harus mengetahui seluk beluk ataupun latar belakang dari koperasi itu sendiri. Dan juga dalam pasal 93 di ayat ke 3 tentang memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan, dalam ayat tersebut jelas dikatakan dalam mengikuti suatu organisasi harus saling menguntungkan karna itu merupakan salah satu tujuannya diadakannya koperasi biar anggota dan pemegangnya pun sama sama saling menguntungkan.
Pada BAB XI pengawasan dan pemeriksaan pada Pasal 96 Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi. Kami sangat setuju karena dengan adanya pengawasan ini dilakukan dengan cara melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Koperasi. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap koperasi haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN pada Pasal 101 koperasi dapat menggabungkan atau meleburkan diri dengan koperasi lain untuk membentuk suatu koperasi baru asal wajib memperhatikan kepentingan anggota dan karyawannya dan tidak bisa mengambil keputusan dengan sepihak harus dngan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi. Koperasi hasil gabungan pun hak dan kewajibannya beralih menjadi peleburan.

Nama Kelompok              :- Muhammad Azhari Lubis
                                                  -Rsty
                                                  -Rishanty

                                                  -Nurul Agista Putri

1 komentar: