Jumat, 25 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI

Menurut kelompok kami dalam mendirikan koperasi harus berlandaskan hukum dan di jalankan sesuai dengan uu perkoperasian yang telah di buat, koperasi sangat membantu khususnya untuk kalangan ekonomi yang menengah kebawah tetapi pada kenyataannya dan di era globalisasi saat ini sudah  banyak koperasi yang berjalan tidak sesuai oleh undang undang yang berlaku , dan juga ada beberapa koperasi saat ini yang berujung merugikan para anggotanya  (penipuan). Dalam koperasi juga terdapat  hibah, hibah merupakan pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha, yang sangat membantu untuk masyarakat yang menengah kebawah apabila di bandingkan dengan hibah yang berada di bank.
Pada bab 2 pasal 6 ayat 3 anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi apabila pada kenyataannya benar benar terjadi itu menimbulkan sifat solidaritas yang tinggi antar anggota dan juga menjungjung tinggi rasa simpati terhadap pemimpin. Untuk bab 4 pasal 7 tentang koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi, itu sangat baik dan saran dari kelompok kami  sebaiknya ditingkatkan lagi agar lebih meningkatkan tali silahturami antar anggotanya.
Pada Bab 5 Pasal 26 ayat 3 Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu, jadi semua kalangan masyarakat bisa masuk menjadi anggota koperasi asalkan mereka bisa mempertanggung jawabkan keanggotaan mereka di koperasi.
Pada Bab 6 bagian kedua Pasal 35 Berisi tentang : Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi pada kenyataannya sebagian dari keanggotaan Koperasi masih mengambil keputusan sendiri tanpa bermusyawarah dulu dengan anggota koperasi lainnya.
Pada Bab 6 Bagian keempat Pasal 57 mengenai Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar,  Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Menurut Kelompok kami susunan dan pembagian tugas itu harus sesuai dengan kemampuan yang dimiliki setiap anggota koperasi. Dan Juga masalah Gaji dalam keanggotaan jangan sampai membuat kinerja kita menjadi menurun, karena gaji bukanlah prioritas utama dalam koperasi.
Kalo menurut kelompok kami pada kenyataannya di era globalisasi saat ini yang sudah maju, dalam jumlah peminat untuk bergabung atau mendirikan suatu koperasi semakin berkurang dan sudah cukup banyak terjadi penyimpangan yang sudah tidak sesuai dengan prosedur uu koperasi, seperti halnya yang terjadi dalam uu koperasi bab ix pasal 82 tentang Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota. Mungkin sebagian besar koperasi masih mengikuti pasal tersebut tetapi ada beberapa koperasi yang pada nyatanya hanya memikirkan kepentingan pendiri atau bahkan dirinnya sendiri bukan untuk kepentingan ekonomi para anggotanya seperti halnya koperasi langit biru.
Seperti halnya yang terdapat pada UU koperasi bab x pasal 93 yang berisi tentang Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Menurut saya prinsip tersebut sangat tepat dalam usaha memajukan perkoperasian yang ada di Indonesia, baik berhati – hati terdahap anggotanya atau pun terhadap koperasinya itu sendiri karna di era globalisasi saat ini semakin maraknya kasus penipuan dan saran saya apabila ingin mendaftar kan sebagai anggota harus mengetahui seluk beluk ataupun latar belakang dari koperasi itu sendiri. Dan juga dalam pasal 93 di ayat ke 3 tentang memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan, dalam ayat tersebut jelas dikatakan dalam mengikuti suatu organisasi harus saling menguntungkan karna itu merupakan salah satu tujuannya diadakannya koperasi biar anggota dan pemegangnya pun sama sama saling menguntungkan.
Pada BAB XI pengawasan dan pemeriksaan pada Pasal 96 Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi. Kami sangat setuju karena dengan adanya pengawasan ini dilakukan dengan cara melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Koperasi. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap koperasi haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN pada Pasal 101 koperasi dapat menggabungkan atau meleburkan diri dengan koperasi lain untuk membentuk suatu koperasi baru asal wajib memperhatikan kepentingan anggota dan karyawannya dan tidak bisa mengambil keputusan dengan sepihak harus dngan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi. Koperasi hasil gabungan pun hak dan kewajibannya beralih menjadi peleburan.

Nama Kelompok              :- Muhammad Azhari Lubis
                                                  -Rsty
                                                  -Rishanty

                                                  -Nurul Agista Putri

Taekwondo

TAEKWONDO IS MY LIFE


Apa sih taekwondo itu ? 
pengen tau apa taekwondo itu ? itu jg hal yang aku tnyakan pada diriku pribadi sewaktu aku kelas 3 SMP, aku pertama kali mengenal olahraga beladiri taekwondo dari pertunjukan yang ada disekolah aku.


Taekwondo (juga dieja Tae Kwon Do, Taekwon-Do) adalah olahraga bela diri asal Korea yang juga populer di Indonesia, olah raga ini juga merupakan olahraga nasional Korea. Ini adalah seni bela diri yang paling banyak dimainkan di dunia dan juga dipertandingkan di Olimpiade.
Dalam bahasa Korea, hanja untuk Tae berarti "menendang atau menghancurkan dengan kaki"; Kwon berarti "tinju"; dan Do berarti "jalan" atau "seni". Jadi, Taekwondo dapat diterjemahkan dengan bebas sebagai "seni tangan dan kaki" atau "jalan" atau "cara kaki dan kepalan". Popularitas taekwondo telah menyebabkan seni ini berkembang dalam berbagai bentuk. Seperti banyak seni bela diri lainnya, taekwondo adalah gabungan dari teknik perkelahian, bela diri, olahraga, olah tubuh, hiburan, dan filsafat.


itu pengertian taekwondo menurut wikipedia hehehe soalnya saya ga tau pengertiannya, mharap maklum hehe

saya memulai perjalanan di taekwondo setelah tamat dari SMP, aku mulai mwngikuti kegiatan latihan rutin taewknodo di dojang aku, yaitu sekolah aku di SMP NEGERI 2 PEMATANGSIANTAR, 

yaa dari situ aku mulai tau, apa namanya olahrag taekwondo, dan disitu juga aku mendapatkan keluarga baru, teman baru dan ilmu yang baru juga tentunya :))

yaa dari olahraga taekwondo aku belajar bagaimana menghargai waktu, belajar disiplin dan semangat juang yang tinggi. selama aku sebulan belajar taekwondo aku mengalami banyak perkembangan dan  aku diikutkan oleh pelatih aku yang bernama Bismar Sibuea untuk ikut berpartisipasi dalam ajang kejuaraan taekwondo sekota Pematangsiantar, aku pun pertama masih ragu dengan kemampuan bela diriku, tapi berkat dorongan orang2 terdekat dan teman teman aku, aku pun ikut ambil bagian dalam kompetisi itu,
tetapii.....orang tua aku malah tidak setuju dengan aku mengikuti kompetisi taekwondo sekota Pematangsiantar, aku pun membuat yakin kedua orang tua ku akhirnya mereka mengijinkan walaupun mereka masi ada hal yang mengganjal dalam diri mereka bahwa mereka takut aku kenapa2 dalam kompetisi itu,

aku pun mengikuti kompetisi itu untuk pertama kalinya dalam hidupku, tapi dengan semangat dengan orang2 yang terdekat, aku pun bertekad untuk bisa memenangkan kejuaraan taekwondo ini untuk membawa pulang membawa emass....

dan Gilirian aku pun mulai, aku pun mendapat lawan yang lumayan cukup membuat aku takut diawal2 pertandingan, tapii aku punya semangat dan tekad bulat untuk mememnangkan pertandingan ini, dann akhirnya setelah aku mendapat kan tendangan yang cukup keras dikepala lawan aku, aku makin bersememangat untuk memnangkan ini, dan setelah pertandingan usai, aku mendapat skor yang cukup tinggi dari juri, dan akhirnya aku pun menjuarai pertandingan itu.......

to be continued

itu ceritaku untuk hari ini, apa ceritamu ?? :D 

KOPERASI SYARIAH

KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.



Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Tujuan dan Peran Koperasi Syariah

Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip islam.

Landasan koperasi syariah :  

Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan

Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;

Prinsip Koperasi syariah:

Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

 Usaha-usaha Koperasi Syariah

Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.