KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi
konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan
peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai
koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada
syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi
syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan
usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha
produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus
dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Tujuan dan Peran Koperasi Syariah
Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun
tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran
dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan
(takaful)
Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang
dasar 1945
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya;
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi
lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di
dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam;
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki
oleh siapapun secara mutlak.
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan
ketentuan syariah.
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi
dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang
saja.
Usaha-usaha Koperasi
Syariah
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang
halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi
hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah
menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar