EKONOMI KOPERASI
Menurut kelompok kami dalam mendirikan
koperasi harus berlandaskan hukum dan di jalankan sesuai dengan uu
perkoperasian yang telah di buat, koperasi sangat membantu khususnya untuk
kalangan ekonomi yang menengah kebawah tetapi pada kenyataannya dan di era
globalisasi saat ini sudah banyak
koperasi yang berjalan tidak sesuai oleh undang undang yang berlaku , dan juga
ada beberapa koperasi saat ini yang berujung merugikan para anggotanya (penipuan). Dalam koperasi juga terdapat hibah, hibah merupakan pemberian uang
dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai
modal usaha, yang sangat membantu untuk masyarakat yang menengah kebawah
apabila di bandingkan dengan hibah yang berada di bank.
Pada bab 2 pasal 6 ayat 3 anggota berpartisipasi
aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi apabila pada kenyataannya benar benar
terjadi itu menimbulkan sifat solidaritas yang tinggi antar anggota dan juga
menjungjung tinggi rasa simpati terhadap pemimpin. Untuk bab 4 pasal 7 tentang
koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan
dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal
Koperasi, itu sangat baik dan saran dari kelompok kami sebaiknya ditingkatkan lagi agar lebih
meningkatkan tali silahturami antar anggotanya.
Pada Bab 5 Pasal 26 ayat 3 Keanggotaan
Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu, jadi semua kalangan
masyarakat bisa masuk menjadi anggota koperasi asalkan mereka bisa
mempertanggung jawabkan keanggotaan mereka di koperasi.
Pada Bab 6 bagian kedua Pasal 35 Berisi
tentang : Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat. Tetapi pada kenyataannya sebagian dari keanggotaan Koperasi masih
mengambil keputusan sendiri tanpa bermusyawarah dulu dengan anggota koperasi
lainnya.
Pada Bab 6 Bagian keempat Pasal 57 mengenai
Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam
Anggaran Dasar, Gaji dan tunjangan
setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Menurut
Kelompok kami susunan dan pembagian tugas itu harus sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki setiap anggota koperasi. Dan Juga masalah Gaji dalam keanggotaan
jangan sampai membuat kinerja kita menjadi menurun, karena gaji bukanlah
prioritas utama dalam koperasi.
Kalo menurut kelompok kami pada kenyataannya
di era globalisasi saat ini yang sudah maju, dalam jumlah peminat untuk
bergabung atau mendirikan suatu koperasi semakin berkurang dan sudah cukup
banyak terjadi penyimpangan yang sudah tidak sesuai dengan prosedur uu
koperasi, seperti halnya yang terjadi dalam uu koperasi bab ix pasal 82 tentang
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan
kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota. Mungkin sebagian besar
koperasi masih mengikuti pasal tersebut tetapi ada beberapa koperasi yang pada
nyatanya hanya memikirkan kepentingan pendiri atau bahkan dirinnya sendiri
bukan untuk kepentingan ekonomi para anggotanya seperti halnya koperasi langit
biru.
Seperti halnya yang terdapat pada UU koperasi
bab x pasal 93 yang berisi tentang Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan
prinsip kehati-hatian. Menurut saya prinsip tersebut sangat tepat dalam usaha
memajukan perkoperasian yang ada di Indonesia, baik berhati – hati terdahap
anggotanya atau pun terhadap koperasinya itu sendiri karna di era globalisasi
saat ini semakin maraknya kasus penipuan dan saran saya apabila ingin mendaftar
kan sebagai anggota harus mengetahui seluk beluk ataupun latar belakang dari
koperasi itu sendiri. Dan juga dalam pasal 93 di ayat ke 3 tentang memberikan
Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan
koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan, dalam ayat tersebut jelas
dikatakan dalam mengikuti suatu organisasi harus saling menguntungkan karna itu
merupakan salah satu tujuannya diadakannya koperasi biar anggota dan
pemegangnya pun sama sama saling menguntungkan.
Pada BAB XI pengawasan dan pemeriksaan pada
Pasal 96 Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan
kepercayaan para pihak terhadap Koperasi. Kami sangat setuju karena dengan
adanya pengawasan ini dilakukan dengan cara melalui pelaporan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap Koperasi. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap koperasi
haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN pada Pasal
101 koperasi dapat menggabungkan atau meleburkan diri dengan koperasi lain
untuk membentuk suatu koperasi baru asal wajib memperhatikan kepentingan
anggota dan karyawannya dan tidak bisa mengambil keputusan dengan sepihak harus
dngan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi. Koperasi hasil gabungan
pun hak dan kewajibannya beralih menjadi peleburan.
Nama Kelompok :- Muhammad Azhari Lubis
-Rsty
-Rishanty
-Nurul Agista Putri
Salam sukses dan selamat berakhir pekan.
BalasHapus