Selasa, 13 Oktober 2015

ADAT ISTIADAT PERNIKAHAN SUKU MANDAILING

ADAT ISTIADAT PERNIKAHAN SUKU MANDAILING

1. PENDAHULUAN
     
      Berbicara tentang pernikahan, Indonesia sebagai negara yang memiliki beragam suku dan budaya juga mempunyai tata cara adat tersendiri mengenai pernikahan. Pelaksanaan pernikahan secara adat biasanya unik dan berbeda satu sama lain. Misalnya, suku Mandailing yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Suku ini menganggap bukan termasuk dalam batak karena asal usul dalam kitab Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Tantular bahwa Mandailing, Pane, Toba dan Barus termasuk ke dalam rumpun Melayu dan tidak ada Batak di kala itu.

     Nah, kembali lagi soal pernikahan, pengantin Mandailing menggunakan pakaian adat yang didominasi warna merah, keemasan dan hitam. Pengantin pria menggunakan penutup kepala yang disebut ampu-mahkota yang dipakai raja-raja Mandailing di masa lalu, baju godang yang berbentuk jas, ikat pinggang warna keemasan dengan selipan dua pisau kecil disebut bobat, gelang polos di lengan atas warna keemasan, serta kain sesamping dari songket Tapanuli. Sedangkan, pengantin wanita memakai penutup kepala disebut bulang berwarna keemaasan dengan beberapa tingkat, penutup daerah dada yaitu kalung warna hitam dengan ornamen keemasan dan dua lembar selendang dari kain songket, gelang polos di lengan atas berwarna keemasan, ikat pinggang warna keemasan dengan selipan dua pisau kecil, dan baju kurung dengan bawahannya songket.

2. TEORI

    Suku Mandailing adalah suku bangsa yang mendiami Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Batubara di Provinsi Sumatera Utara beserta Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau. Mandailing merupakan kelompok masyarakat yang berbeda dengan suku, Hal ini terlihat dari perbedaan sistem sosial, asal usul, dan kepercayaan.

TATA CARA ACARA SUKU MANDAILING
 
Upacara Adat Pernikahan Mandailing
 
Sebelum acara adat dimulai, maka ada perencanaan kegiatan yang namanya horja (pekerjaan) yang
berhubungan dengan hal urusan adat diperlukan suatu kata sepakat. Hasil kesepakatan/ musyawarah adat 
tersebut namanya domu ni tahi.
 
Ada 3 (tiga) Tingkatan Horja yang juga menentukan siapa-siapa yang harus hadir di paradatan tersebut, yaitu:
  1. Horja dengan landasannya memotong ayam.
Horja ini yang diundang hanya kaum kerabat terdekatnya dan undangannya  cukup dengan hanya pemberitahuan biasa saja.

  1. Horja dengan landasannya memotong kambing.
Horja ini biasanya disebut dalam paradatan, yaitu: pangkupangi. Yang diundang selain dari dalihan na tolu, juga ikut serta namora natoras di huta tersebut Raja Pamusuk.

  1. Horja dengan landasannya memotong kerbau.
Horja ini dimana semua unsur-unsur (lembaga-lembaga) adat diundang, baik yang ada di huta tersebut maupun yang ada di luar huta, seperti Raja-Raja Torbing Balok, Raja-Raja dari desa na walu dan Raja Panusunan.
 
Makna dan filosofi Horja adalah menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT, melaksanakan, memelihara, mengembangkan dan melestarikan  seluruh nilai-nilai leluhur yang sudah berumur ratusan tahun, rasa kebersamaan, rasa tolong-menolong, rasa kegotongroyongan, saling menghargai, saling menghormati dan juga memberi manfaat kepada masyarakat.
 
Dalam upacara perkawinan di adat Mandailing, diperlukan perlengkapan dalam upacara adat.
Berikut ini adalah perlengkapan yang diperlukan dalam upacara-upacara adat yang dilaksanakan dengan upacara adat mandailing:
Sirih (napuran/ burangir)
  • Sirih
  • Sentang (gambir)
  • Tembakau
  • Soda
  • Pinang
Tanda Kebesaran (paragat)
  • Payung rarangan
  • Pedang dan tombak
  • Bendera adat (tonggol)
  • Langit-langit dengan tabir
  • Tempat penyembelihan kerbau
Alat musik (uning-uningan)
  • Momongan (gong)
Terdiri dari: tawak-tawak, gong, doal, cenang, talempong, tali sasayak
  • Gordang sambilan (gendang)
  • Alat tiup
Pakaian penganten
  • Pakaian penganten laki-laki
  • Pakaian penganten perempuan
 pakaian penganten Mandailing seperti pada gambar : 

   

Adat pada suku Mandailing melibatkan banyak orang dari dalian na tolu, seperti mora, kahanggi dan anak boru. Prosesi upacara pernikahan dimulai dari musyawarah adat yang disebut makkobar/makkatai, yaitu berbicara dalam tutur sapa yang sangat khusus dan unik. Setiap anggota berbalas tutur, seperti berbalas pantun secara bergiliran. Orang pertama yang membuka pembicaraan adalah juru bicara yang punya hajat (suhut), dilanjutkan dengan menantu yang punya hajat (anak boru suhut), ipar dari anak boru (pisang raut), peserta musyawarah yang turut hadir (paralok-alok), raja adat di kampung tersebut (hatobangan), raja adat dari kambpung sebelah (raja torbing balok) dan raja diraja adat/pimpinan sidang (raja panusunan bulang).

Setelah itu, dilaksanakan acara tradisi yang dikenal dengan nama mangupa atau mangupa tondi dohot badan. Acara ini dilaksanakan sejak agama Islam masuk dan dianut oleh etnis Mandailing dengan mengacu kepada ajaran Islam dan adat. Biasanya ada kata-kata nasihat yang disampaikan saat acara ini. Tujuannya untuk memulihkan dan atau menguatkan semangat serta badan. Pangupa atau bahan untuk mangupa, berupa hidangan yang diletakkan ke dalam tampah besar dan diisi dengan nasi, telur dan ayam kampung dan garam.

Masing-masing hidangan memiliki makna secara simbolik. Contohnya, telur bulat yang terdiri dari kuning dan putih telur mencerminkan kebulatan (keutuhan) badan (tondi). Pangupa tersebut harus dimakan oleh pengantin sebagai tanda bahwa dalam menjalin rumah tangga nantinya akan ada tantangan berupa manis, pahit, asam dan asin kehidupan. Untuk itu, pengantin harus siap dan dapat menjalani dengan baik hubungan tersebut.

3. ANALISIS

     Batak Mandailing sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya merupakan suatu etnik yang menarik garis keturunan dari pihak ayah, sehingga suatu perkawinan yang terjadi antara pihak laki-laki Batak Mandailing dan perempuan Batak Mandailing menghasilkan keturunan laki-laki, maka keturunannya tersebut berhak dan wajib meneruskan garis keturunan ayahnya yang dapat dilihat dari marga yang dibawanya, selain itu perkawinan antara individu Batak Mandailing merupakan suatu perkawinan yang dianggap ideal dari sudut pandang hukum adat Batak Mandailing, karena segala akibat yang timbul dari perkawinan tersebut dapat diatasi dengan menggunakan hukum adat, namun apabila keturunan dari perkawinan tersebut adalah perempuan maka perempuan tersebut hanya berhak menerima marga ayahnya tanpa memiliki kemampuan meneruskan marga ayahnya tersebut pada keturunannya kelak.

     Hukum adat yang ada dan berlaku sekarang ini ditengah-tengah masyarakat Batak Mandailing banyak dipengaruhi oleh hukum-hukum Islam, hal ini disebabkan pengaruh Islam yang sangat kuat dan menjadi landasan hukum adat, walaupun sebenarnya hukum adat Batak Mandailing bersumber dari adat budaya mereka sendiri tanpa campur tangan agama, masuknya pengaruh agama dalam hukum adat dapat dilihat dari istilah yang ada ditengah- tengah masyarakat Batak Mandailing, yaitu Adat-Ibadah, yang berarti adat harus sejalan dengan nilai-nilai agama yang dalam hal ini adalah agama Islam.
 
    Masuknya pengaruh agama dalam hukum adat Batak Mandailing telah merubah hukum adat tersebut, seperti misalnya, dalam hukum adat tidak diatur mengenai perkawinan antara laki-laki Batak Mandailing dan perempuan Batak Mandailing namun berbeda keyakinan atau agama, dengan masuknya hukum agama (Islam) dalam hukum adat telah menjadikan perkawinan tersebut tidak sah dari sudut pandang agama, namun legal dari sudut pandang adat karena perkawinan yang terjadi merupakan perkawinan ideal tanpa dipengaruhi oleh faktor agama, hal ini secara antropologis terjelaskan bahwa agama muncul dan berkembang dari suatu kebudayaan, sehingga dalam pernikahan adat mandailing lebih kuat unsur agama islam dibanding dengan adat tetapi masih memakai nilai-nilai dari adat mandailing tersebut. 

4.REFERENSI
http://budayamandailing.blogspot.co.id/2011/05/upacara-adat-perkawinan-di-adat.html
http://blog.goindonesia.com/pernikahan-etnis-mandailing/
http://amelialia.weebly.com/adat-istiadat.html